Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 72

PERMEN Nomor pm-83 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-83 Tahun 2013 tentang STATUTA POLITEKNIK KESELAMATAN TRANSPORTASI JALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kepala Urusan Keuangan, Kepala Urusan Tata Usaha dan Kepegawaian, dan Kepala Urusan Rumah Tangga diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Badan atas nama Menteri yang diusulkan oleh Direktur POLTRAN.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 72 — PERMEN Nomor pm-83 Tahun 2013 | Pasal.id