Koreksi Pasal 157
PERMEN Nomor pm-83 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-83 Tahun 2013 tentang STATUTA POLITEKNIK KESELAMATAN TRANSPORTASI JALAN
Teks Saat Ini
(1) Organisasi Taruna POLTRAN merupakan wahana dan sarana pengembangan diri Taruna ke arah perluasan wawasan dan peningkatan kecendekiawan serta integritas kepribadian bangsa INDONESIA.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Bentuk dan struktur, terdiri dari:
a. Dewan Kehormatan Taruna (DKT); dan
b. Korps Resimen Taruna (KRT).
(3) Kedudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), yaitu:
a. Dewan Kehormatan Taruna merupakan dewan perwakilan taruna yang mewakili semua peserta didik; dan
b. Korps Resimen Taruna merupakan organisasi ketarunaan di POLTRAN yang dilaksanakan dari, oleh, dan untuk peserta didik.
(4) Tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), meliputi:
a. Dewan Kehormatan Taruna mempunyai tugas pokok mewakili Taruna POLTRAN, untuk memberikan usul dan saran kepada Direktur POLTRAN terutama yang berkaitan dengan kegiatan dan pencapaian visi, misi, dan tujuan POLTRAN; dan
b. Korps Resimen Taruna untuk melaksanakan kepemimpinan, kemampuan berbahasa asing, penalaran, minat, kegemaran, dan kesejahteraan Taruna dalam kehidupan ketarunaan di POLTRAN.
(5) Fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), meliputi:
a. Dewan Kehormatan Taruna, berfungsi sebagai:
1) perwakilan Taruna untuk menampung dan menyalurkan aspirasi Peserta Didik dalam kegiatan di Lingkungan POLTRAN;
2) perencana dalam penetapan program kegiatan ketarunaan;
3) pengawas terhadap pelaksanaan kegiatan ekstra kulikuler di POLTRAN yang dilaksanakan oleh Taruna; dan 4) penyusun rencana pengembangan keterampilan, manajemen, dan kepemimpinan.
b. Korps Resimen Taruna berfungsi sebagai wahana perencanaan dan pelaksanaan kegiatan dan pengembangan ekstra kulikuler di tingkat POLTRAN yang bersifat keilmuan, minat, kegemaran, kesejahteraan serta pengabdian kepada masyarakat.
(6) Keanggotaan dan Kepengurusan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), meliputi:
a. Dewan Kehormatan Taruna (DKT):
1) Keanggotaan DKT POLTRAN terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, dan beberapa anggota yang mewakili seluruh Taruna;
www.djpp.kemenkumham.go.id
2) Tata kerja kepengurusan ditetapkan dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga DKT POLTRAN;
3) Pengurus DKT diusulkan oleh Taruna yang diangkat dan diberhentikan oleh Ketua; dan 4) Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, pegurus DKT bertanggung jawab kepada Direktur POLTRAN melalui Pembantu Direktur Bidang Ketarunaan, dan sehari-hari dibawah pembinaan oleh Pusat Pembinaan Mental, Moral dan Kesamaptaan.
b. Korps Resimen Taruna (KRT):
1) Keanggotaan KRT terdiri atas Taruna yang terdaftar mengikuti pendidikan di POLTRAN;
2) Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Korps Resimen Taruna POLTRAN diatur oleh Direktur POLTRAN;
3) Tata kerja kepengurusan Korps Resimen Taruna ditetapkan dalam Anggaran Dasar Rumah Tangga; dan 4) Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, pengurus KRT bertanggung jawab kepada Direktur POLTRAN melalui Pembantu Direktur III.
c. Rincian tugas dan fungsi serta tata tertib peserta didik POLTRAN, diatur dalam peraturan tata tertib peserta didik yang diatur oleh Direktur POLTRAN.
Koreksi Anda
