Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 77

PERMEN Nomor pm-83 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-83 Tahun 2013 tentang STATUTA POLITEKNIK KESELAMATAN TRANSPORTASI JALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Unit Teknologi Informatika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (2) huruf d, mempunyai tugas melaksanakan dan mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan peningkatan dan pengembangan keterampilan komputer kepada taruna, pegawai, dan masyarakat. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Untuk melaksanakan tugas tersebut sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Unit Teknologi Informatika menyelenggarakan fungsi sebagai berikut: a. melayani kegiatan peningkatan dan pengembangan keterampilan menggunakan teknologi informatika; b. mengembangkan dan merencanakan metode pembelajaran teknologi informatika; c. menyusun dan melaksanakan program pelatihan informatika; d. mengadministrasikan kegiatan Unit Teknologi Informatika; e. mengadministrasikan kegiatan dan inventarisasi Barang Milik Negara Unit Teknologi Informatika; f. mengajukan permohonan kebutuhan perbaikan atau pengadaan Unit Teknologi Informatika; g. membuat laporan dan pengendalian pelaksanaan kegiatan; dan h. membuat evaluasi dan laporan pengendalian mutu secara berkala setiap 3 (tiga) bulan kepada Unit Manajemen Mutu.
Koreksi Anda