Koreksi Pasal 88
PERMEN Nomor pm-83 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-83 Tahun 2013 tentang STATUTA POLITEKNIK KESELAMATAN TRANSPORTASI JALAN
Teks Saat Ini
(1) Direktur merupakan dosen Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas tambahan sebagai pemimpin POLTRAN.
(2) Masa jabatan Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), selama 4 (empat) Tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(3) Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.
Koreksi Anda
