Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 88

PERMEN Nomor pm-83 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-83 Tahun 2013 tentang STATUTA POLITEKNIK KESELAMATAN TRANSPORTASI JALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktur merupakan dosen Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas tambahan sebagai pemimpin POLTRAN. (2) Masa jabatan Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), selama 4 (empat) Tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. (3) Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 88 — PERMEN Nomor pm-83 Tahun 2013 | Pasal.id