Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 109

PERMEN Nomor pm-83 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-83 Tahun 2013 tentang STATUTA POLITEKNIK KESELAMATAN TRANSPORTASI JALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketua Satuan Pengawasan Internal, dipilih di antara anggota. (2) Pemilihan Ketua Satuan Pengawasan Internal dilakukan dalam rapat Satuan Pengawasan Internal yang diselenggarakan khusus untuk maksud tersebut. (3) Pemilihan Ketua Satuan Pengawasan Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan melalui musyawarah mufakat antar anggota. (4) Apabila tidak diperoleh keputusan melalui musyawarah mufakat, maka dilakukan melalui pemungutan suara. (5) Ketua Satuan Pengawasan Internal terpilih menunjuk salah satu anggota Satuan Pengawasan Internal sebagai Sekretaris Satuan Pengawasan Internal. (6) Ketua dan Sekretaris Satuan Pengawasan Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan ayat (5), ditetapkan oleh Direktur POLTRAN. www.djpp.kemenkumham.go.id (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pemilihan Ketua, Sekretaris, dan anggota Satuan Pengawasan Internal diatur dengan Peraturan Direktur POLTRAN. (8) Masa jabatan Ketua, Sekretaris, dan Anggota Satuan Pengawasan Internal sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1), adalah selama 4 (empat) Tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan yang sama.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 109 — PERMEN Nomor pm-83 Tahun 2013 | Pasal.id