Koreksi Pasal 148
PERMEN Nomor pm-83 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-83 Tahun 2013 tentang STATUTA POLITEKNIK KESELAMATAN TRANSPORTASI JALAN
Teks Saat Ini
(1) Tenaga kependidikan di POLTRAN terdiri dari pustakawan, instruktur, pranata komputer, laboran, teknisi, dan tenaga penunjang akademik lainnya.
(2) Pengangkatan, pemberhentian, tugas, dan wewenang tenaga kependidikan, diatur dengan peraturan Direktur POLTRAN dengan mengacu kepada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
