Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor pm-83 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-83 Tahun 2013 tentang STATUTA POLITEKNIK KESELAMATAN TRANSPORTASI JALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dewan Penyantun yang terdiri dari tokoh-tokoh Pemerintah, tokoh pendidikan dan tokoh-tokoh masyarakat, dibentuk untuk mengasuh dan membantu memecahkan permasalahan POLTRAN dan diharapkan berperan aktif baik sendiri maupun dengan menggerakkan atau mengarahkan sumber daya masyarakat.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 28 — PERMEN Nomor pm-83 Tahun 2013 | Pasal.id