Koreksi Pasal 131
PERMEN Nomor pm-83 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-83 Tahun 2013 tentang STATUTA POLITEKNIK KESELAMATAN TRANSPORTASI JALAN
Teks Saat Ini
(1) Pengabdian kepada masyarakat dilakukan secara melembaga dalam rangka pemanfaatan, pendayagunaan, dan pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni untuk masyarakat berdasarkan hasil kajian/penelitian.
(2) Pengabdian kepada masyarakat melibatkan dosen, mahasiswa, dan tenaga fungsional baik secara kelompok maupun perorangan.
(3) Hasil-hasil kegiatan pengabdian kepada masyarakat dipublikasikan dalam media yang mudah diakses oleh masyarakat.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan kegiatan pengabdian kepada masyarakat, diatur dengan peraturan Direktur POLTRAN setelah mendapat persetujuan dari Senat POLTRAN.
Koreksi Anda
