Koreksi Pasal 143
PERMEN Nomor pm-83 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-83 Tahun 2013 tentang STATUTA POLITEKNIK KESELAMATAN TRANSPORTASI JALAN
Teks Saat Ini
(1) Dosen POLTRAN harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a. beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. berwawasan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
c. berpendidikan paling rendah Strata-2 (S-2) atau setara untuk tenaga pendidik Diploma IV;
d. berpendidikan paling rendah Strata-1 (S-1) atau setara untuk tenaga pendidik Diploma III;
e. memiliki kompetensi sebagai Dosen.
f. memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme;
g. mempunyai moral dan integritas yang tinggi;
h. memiliki tanggung jawab yang besar terhadap masa depan bangsa dan Negara; dan
i. persyaratan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Pengangkatan, pembinaan, pengembangan karier, dan pemberhentian Dosen dilakukan dengan mengacu kepada ketentuan peraturan perundang-undangan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Kelompok Dosen mempunyai tugas melakukan kegiatan pendidikan dan pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan bidang keahliannya serta memberikan bimbingan kepada peserta didik.
Koreksi Anda
