Koreksi Pasal 153
PERMEN Nomor pm-83 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-83 Tahun 2013 tentang STATUTA POLITEKNIK KESELAMATAN TRANSPORTASI JALAN
Teks Saat Ini
(1) Mahasiswa dilarang melakukan kegiatan yang dapat menggangggu kegiatan akademik dan kegiatan-kegiatan lain di lingkungan POLTRAN, seperti tindak kekerasan, pencemaran nama baik, merusak sarana dan prasarana, tindakan pelecehan, dan tindakan lainnya yang tidak sesuai dengan norma akademik dan kemasyarakatan.
(2) Mahasiswa yang melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dikenai sanksi.
(3) Larangan dan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan (2), diatur dengan peraturan Direktur POLTRAN.
Koreksi Anda
