Koreksi Pasal 39
PERMEN Nomor pm-83 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-83 Tahun 2013 tentang STATUTA POLITEKNIK KESELAMATAN TRANSPORTASI JALAN
Teks Saat Ini
Tugas Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat secara lebih rinci diatur dengan Keputusan Direktur POLTRAN.
Koreksi Anda
