Koreksi Pasal 50
PERMEN Nomor pm-83 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-83 Tahun 2013 tentang STATUTA POLITEKNIK KESELAMATAN TRANSPORTASI JALAN
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49, Divisi Pengembangan Usaha, menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
a. pelaksanaan perencanaan dan pengembangan usaha dan kerjasama;
b. pelaksanaan perluasan usaha jasa layanan;
c. pelaksanaan usaha kerja sama;
d. pelaksanaan pengelolaan fasilitas umum;
e. pelaksanaan promosi; dan
f. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan.
Koreksi Anda
