Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 50

PERMEN Nomor pm-83 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-83 Tahun 2013 tentang STATUTA POLITEKNIK KESELAMATAN TRANSPORTASI JALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49, Divisi Pengembangan Usaha, menyelenggarakan fungsi sebagai berikut: a. pelaksanaan perencanaan dan pengembangan usaha dan kerjasama; b. pelaksanaan perluasan usaha jasa layanan; c. pelaksanaan usaha kerja sama; d. pelaksanaan pengelolaan fasilitas umum; e. pelaksanaan promosi; dan f. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 50 — PERMEN Nomor pm-83 Tahun 2013 | Pasal.id