Koreksi Pasal 151
PERMEN Nomor pm-83 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-83 Tahun 2013 tentang STATUTA POLITEKNIK KESELAMATAN TRANSPORTASI JALAN
Teks Saat Ini
(1) Mahasiswa POLTRAN adalah mereka yang diterima/memenuhi persyaratan untuk menjadi mahasiswa.
(2) Warga negara asing dapat menjadi mahasiswa POLTRAN setelah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Penerimaan mahasiswa baru di lingkungan POLTRAN diselenggarakan melalui jalur seleksi penerimaan mahasiswa baru, dengan mengacu kepada ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Penyelenggaraan penerimaan mahasiswa baru di lingkungan POLTRAN, tidak membedakan jenis kelamin, agama, suku, ras, kedudukan sosial dan tingkat kemampuan ekonomi.
(5) Seseorang diterima sebagai mahasiswa POLTRAN dengan status sebagai mahasiswa pindahan dari Politeknik Negeri lain, bila telah memenuhi semua persyaratan.
(6) Seseorang yang berkeinginan belajar untuk tidak memperoleh suatu gelar Vokasi dapat diterima sebagai mahasiswa POLTRAN, dengan persyaratan tertentu melalui penetapan Direktur POLTRAN.
Koreksi Anda
