Koreksi Pasal 71
PERMEN Nomor pm-83 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-83 Tahun 2013 tentang STATUTA POLITEKNIK KESELAMATAN TRANSPORTASI JALAN
Teks Saat Ini
Ruang lingkup tugas, wewenang, dan tanggung jawab Sub Bagian Keuangan dan Administrasi Umum yaitu:
a. pelaksanaan pengelolaan keuangan;
b. pelaksanaan administrasi kerja sama, penyusunan program dan pelaporan;
c. pelaksanaan administrasi ketatausahaan dan kepegawaian serta hukum; dan
d. pelaksanaan administrasi kerumahtanggaan dan hubungan masyarakat.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
