Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 71

PERMEN Nomor pm-83 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-83 Tahun 2013 tentang STATUTA POLITEKNIK KESELAMATAN TRANSPORTASI JALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup tugas, wewenang, dan tanggung jawab Sub Bagian Keuangan dan Administrasi Umum yaitu: a. pelaksanaan pengelolaan keuangan; b. pelaksanaan administrasi kerja sama, penyusunan program dan pelaporan; c. pelaksanaan administrasi ketatausahaan dan kepegawaian serta hukum; dan d. pelaksanaan administrasi kerumahtanggaan dan hubungan masyarakat. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 71 — PERMEN Nomor pm-83 Tahun 2013 | Pasal.id