Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor pm-83 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-83 Tahun 2013 tentang STATUTA POLITEKNIK KESELAMATAN TRANSPORTASI JALAN
Teks Saat Ini
(1) Direktur POLTRAN bertugas memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian, pengabdian masyarakat, pembinaan taruna, pembinaan tenaga kependidikan, tenaga administrasi, dan administrasi POLTRAN, serta memelihara hubungan yang bermanfaat antara POLTRAN dengan lingkungannya.
(2) Direktur POLTRAN selaku Pemimpin Badan Layanan Umum POLTRAN, berfungsi sebagai penanggung jawab umum operasional dan keuangan Badan Layanan Umum POLTRAN.
(3) Direktur POLTRAN berkewajiban menyiapkan rencana strategis bisnis Badan Layanan Umum POLTRAN, menyiapkan Rencana Bisnis dan Anggaran Tahunan, mengusulkan calon Kepala Sub Bagian Keuangan dan Administrasi Umum, serta Kepala Seksi Administrasi Akademik dan Ketarunaan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dan menyampaikan pertanggungjawaban kinerja operasional dan keuangan Badan Layanan Umum POLTRAN.
Koreksi Anda
