Koreksi Pasal 132
PERMEN Nomor pm-83 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-83 Tahun 2013 tentang STATUTA POLITEKNIK KESELAMATAN TRANSPORTASI JALAN
Teks Saat Ini
(1) POLTRAN menjunjung tinggi etika moral, kesusilaan, kejujuran, kebenaran dan kaidah-kaidah keilmuan.
(2) Warga POLTRAN wajib menjunjung tinggi etika keilmuan dan profesi, berdisiplin, serta memiliki integritas kepribadian dalam melaksanakan tugas.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai etika sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan ayat (2), diatur dalam kode etik yang diatur dengan peraturan Direktur POLTRAN setelah mendapat persetujuan dari Senat POLTRAN.
Koreksi Anda
