Koreksi Pasal 57
PERMEN Nomor pm-83 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-83 Tahun 2013 tentang STATUTA POLITEKNIK KESELAMATAN TRANSPORTASI JALAN
Teks Saat Ini
(1) Pelaksana Administrasi merupakan Satuan Kerja di tingkat POLTRAN yang melaksanakan administrasi akademik dan jaminan mutu, ketarunaan, alumni, keuangan, sumber daya manusia, umum, fasilitas, properti, perencanaan, evaluasi, pengembangan institusi, usaha penunjang, kerjasama, pengelolaan sumber daya informasi, promosi, pelayanan hukum, dan jasa ketenagakerjaan, serta hak atas kekayaan intelektual.
(2) Unsur pelaksana administrasi terdiri dari Kepala Sub Bagian.
(3) Dengan pertimbangan kebutuhan dan kemampuan keuangan Keselamatan Transportasi Jalan selain Unsur Pelaksana Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur POLTRAN dapat mengusulkan unsur pelaksana administrasi lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pelaksana Administrasi terdiri atas 2 (dua) Sub Bagian, yaitu:
a. Sub Bagian Keuangan dan Administrasi Umum; dan
b. Sub Bagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan.
Koreksi Anda
