Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 130

PERMEN Nomor pm-83 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-83 Tahun 2013 tentang STATUTA POLITEKNIK KESELAMATAN TRANSPORTASI JALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan penelitian di POLTRAN merupakan kegiatan terpadu dan menunjang kegiatan pendidikan, pengajaran, dan pengabdian kepada masyarakat. (2) Penelitian dilakukan dengan mengikuti kaidah-kaidah dan etika keilmuan pada bidang-bidang yang ditekuni. (3) Hasil penelitian dipublikasikan dalam media yang mudah diakses oleh masyarakat luas. (4) Hasil penelitian Dosen merupakan hak kekayaan intelektual yang bersangkutan. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan kegiatan penelitian, diatur dengan peraturan Direktur POLTRAN setelah mendapat persetujuan dari Senat POLTRAN.
Koreksi Anda