Koreksi Pasal 139
PERMEN Nomor pm-83 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-83 Tahun 2013 tentang STATUTA POLITEKNIK KESELAMATAN TRANSPORTASI JALAN
Teks Saat Ini
(1) POLTRAN memberikan ijazah, gelar, dan/atau sertifikat kompetensi kepada Taruna yang telah memenuhi persyaratan akademik dan administrasi.
(2) Pemberian ijazah, gelar, dan/atau sertifikat kompetensi serta penggunaan gelar sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), diselenggarakan dengan mengacu kepada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
