Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 107

PERMEN Nomor pm-83 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-83 Tahun 2013 tentang STATUTA POLITEKNIK KESELAMATAN TRANSPORTASI JALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Keanggotaan Senat akan diganti apabila: a. tidak lagi menduduki jabatan; b. melakukan tindakan pelanggaran hukum yang ditetapkan oleh Keputusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap; dan c. ditetapkan melakukan tindakan melanggar peraturan POLTRAN tentang Etika dan Disiplin oleh Rapat Pleno Senat POLTRAN. (2) Keanggotaan Senat yang berasal dari hasil pemilihan Senat akan hilang keanggotaannya apabila: a. menjabat jabatan struktural dan/atau ditugaskan di luar POLTRAN selama 6 (enam) bulan atau lebih; b. ditetapkan melakukan tindakan melanggar hukum oleh Keputusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap; www.djpp.kemenkumham.go.id c. ditetapkan melakukan tindakan melanggar peraturan POLTRAN tentang Etika dan Disiplin oleh Rapat Pleno Senat; d. berhenti atas permintaan sendiri secara tertulis kepada Ketua Senat dengan alasan yang dapat diterima; dan e. berhenti dari POLTRAN.
Koreksi Anda