Koreksi Pasal 107
PERMEN Nomor pm-83 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-83 Tahun 2013 tentang STATUTA POLITEKNIK KESELAMATAN TRANSPORTASI JALAN
Teks Saat Ini
(1) Keanggotaan Senat akan diganti apabila:
a. tidak lagi menduduki jabatan;
b. melakukan tindakan pelanggaran hukum yang ditetapkan oleh Keputusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap; dan
c. ditetapkan melakukan tindakan melanggar peraturan POLTRAN tentang Etika dan Disiplin oleh Rapat Pleno Senat POLTRAN.
(2) Keanggotaan Senat yang berasal dari hasil pemilihan Senat akan hilang keanggotaannya apabila:
a. menjabat jabatan struktural dan/atau ditugaskan di luar POLTRAN selama 6 (enam) bulan atau lebih;
b. ditetapkan melakukan tindakan melanggar hukum oleh Keputusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
www.djpp.kemenkumham.go.id
c. ditetapkan melakukan tindakan melanggar peraturan POLTRAN tentang Etika dan Disiplin oleh Rapat Pleno Senat;
d. berhenti atas permintaan sendiri secara tertulis kepada Ketua Senat dengan alasan yang dapat diterima; dan
e. berhenti dari POLTRAN.
Koreksi Anda
