Koreksi Pasal 173
PERMEN Nomor pm-83 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-83 Tahun 2013 tentang STATUTA POLITEKNIK KESELAMATAN TRANSPORTASI JALAN
Teks Saat Ini
(1) POLTRAN dapat menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan nonformal di bidang transportasi jalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak mengganggu pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi POLTRAN.
Koreksi Anda
