Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 173

PERMEN Nomor pm-83 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-83 Tahun 2013 tentang STATUTA POLITEKNIK KESELAMATAN TRANSPORTASI JALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) POLTRAN dapat menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan nonformal di bidang transportasi jalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak mengganggu pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi POLTRAN.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 173 — PERMEN Nomor pm-83 Tahun 2013 | Pasal.id