Koreksi Pasal 120
PERMEN Nomor pm-83 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-83 Tahun 2013 tentang STATUTA POLITEKNIK KESELAMATAN TRANSPORTASI JALAN
Teks Saat Ini
(1) Jurusan di POLTRAN terdiri dari:
a. Jurusan Diploma III Pengujian Kendaraan Bermotor;
b. Jurusan Diploma IV Manajemen Keselamatan Transportasi Jalan;
dan
c. Jurusan Diploma IV Teknik Keselamatan Otomotif.
(2) Penambahan jurusan dan/atau program studi pada POLTRAN ditetapkan oleh Kepala Badan, dan selanjutnya dimohonkan perizinannya kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan nasional.
Koreksi Anda
