Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 120

PERMEN Nomor pm-83 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-83 Tahun 2013 tentang STATUTA POLITEKNIK KESELAMATAN TRANSPORTASI JALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jurusan di POLTRAN terdiri dari: a. Jurusan Diploma III Pengujian Kendaraan Bermotor; b. Jurusan Diploma IV Manajemen Keselamatan Transportasi Jalan; dan c. Jurusan Diploma IV Teknik Keselamatan Otomotif. (2) Penambahan jurusan dan/atau program studi pada POLTRAN ditetapkan oleh Kepala Badan, dan selanjutnya dimohonkan perizinannya kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan nasional.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 120 — PERMEN Nomor pm-83 Tahun 2013 | Pasal.id