TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN ORGAN PENGELOLA, SENAT, SATUAN PENGAWASAN INTERNAL, DAN DEWAN PENYANTUN
(1) Dosen di lingkungan ISI Padangpanjang dapat diberi tugas tambahan sebagai Rektor, Pembantu Rektor, Dekan, dan Pembantu Dekan,
(2) Dosen di lingkungan ISI Padangpanjang dapat diangkat sebagai Ketua dan Sekretaris Lembaga, Ketua dan Sekretaris Jurusan, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis.
(3) Pengangkatan Rektor, Pembantu Rektor, Dekan, Pembantu Dekan, Ketua Lembaga, Sekretaris Lembaga, Ketua Jurusan, dan Kepala UPT dilakukan apabila terdapat:
a. mutasi; dan/atau
b. perubahan organisasi.
(4) Mutasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disebabkan:
a. berhenti dari pegawai negeri sipil atas permohonan sendiri;
b. pensiun;
c. masa jabatan berakhir;
d. sedang menjalani tugas belajar atau tugas lain lebih 6 (enam) bulan;
e. cuti di luar tanggungan negara; dan
f. berhalangan tetap.
(5) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf h meliputi :
a. meninggal dunia
b. sakit yang tidak dapat disembuhkan dibuktikan dengan Berita Acara Majelis Pemeriksa Kesehatan Pegawai Negeri Sipil;
www.djpp.kemenkumham.go.id
c. dipidana berdasarkan keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan perbuatan yang diancam pidana kurungan;
d. diangkat dalam jabatan lain;
e. dibebaskan dari jabatan akademik; dan/atau
f. diberhentikan dari pegawai negeri sipil sebelum masa jabatan berakhir karena berbagai sebab.
(6) Perubahan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:
a. penambahan, perubahan, dan/atau pengurangan unit kerja; dan
b. perubahan bentuk dan/atau penutupan ISI Padangpanjang.
(7) Untuk dapat diangkat sebagai Rektor, Pembantu Rektor, Dekan, Pembantu Dekan, Ketua Lembaga, dan Ketua Jurusan, seorang dosen memenuhi persyaratan umum dan khusus.
(8) Persyaratan umum dan khusus bagi calon Rektor sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(9) Persyaratan umum bagi calon Pembantu Rektor, Dekan, Pembantu Dekan, Ketua Lembaga, dan Ketua Jurusan, sebagaimana dimaksud pada ayat (7) meliputi:
a. Dosen pegawai negeri sipil;
b. beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan tim dokter ISI Padangpanjang;
d. berusia paling tinggi 61 (enam puluh satu) tahun pada saat ditetapkan oleh pejabat yang berwenang mengangkat;
e. memiliki pengalaman manajerial di lingkungan perguruan tinggi paling singkat 2 (dua) tahun;
f. berpendidikan paling rendah Magister (S2) bagi calon Pembantu Rektor, Dekan, Pembantu Dekan, Ketua Lembaga, dan Ketua Jurusan;
g. menduduki jabatan paling rendah Lektor Kepala bagi calon Pembantu Rektor dan Dekan;
h. menduduki jabatan paling rendah Lektor bagi Pembantu Dekan, Ketua Lembaga, dan Ketua Jurusan;
www.djpp.kemenkumham.go.id
i. bersedia dicalonkan menjadi Pembantu Rektor, Dekan, Pembantu Dekan, Ketua Lembaga, dan Ketua Jurusan yang dinyatakan secara tertulis;
j. memiliki setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan (DP3) bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
k. tidak sedang menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan yang dinyatakan secara tertulis; dan/atau
l. tidak pernah dipidana berdasarkan keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan perbuatan yang diancam pidana kurungan.
(1) Tenaga kependidikan di lingkungan ISI Padangpanjang dapat diangkat sebagai pejabat struktural atau pimpinan unit pelaksana teknis.
(2) Pengangkatan pejabat struktural atau pimpinan unit pelaksana teknis dilakukan apabila terdapat:
a. mutasi;
b. perubahan organisasi
(3) Mutasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disebabkan:
a. berhenti dari pegawai negeri sipil atas permohonan sendiri;
b. pensiun;
c. masa jabatan berakhir;
d. sedang menjalani tugas belajar atau tugas lain lebih 6 (enam) bulan;
e. cuti di luar tanggungan negara; dan
f. berhalangan tetap.
(4) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf f meliputi:
a. meninggal dunia;
b. sakit yang tidak dapat disembuhkan dibuktikan dengan Berita Acara Majelis Pemeriksa Kesehatan Pegawai Negeri Sipil;
c. dipidana berdasarkan keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan perbuatan yang diancam pidana kurungan.
d. diangkat dalam jabatan lain;
www.djpp.kemenkumham.go.id
e. dibebaskan dari jabatan akademik; dan/atau
f. diberhentikan dari pegawai negeri sipil karena berbagai sebab.
(5) Perubahan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. penambahan, perubahan, dan/atau pengurangan unit kerja;
dan/atau
b. perubahan bentuk dan/atau penutupan ISI Padangpanjang.
(6) Persyaratan pengangkatan pejabat struktural atau pimpinan unit pelaksana teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Paragraf Kedua Rektor
(1) Rektor adalah dosen Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas tambahan sebagai pemimpin ISI Padangpanjang.
(2) Masa jabatan Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(3) Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.
(1) Pengangkatan Rektor sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 26 ayat (3)(1) Pembantu Rektor adalah dosen Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas tambahan sebagai pimpinan ISI Padangpanjang.
(2) Masa jabatan Pembantu Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan baik untuk jabatan yang sama dan/atau jabatan Pembantu Rektor lainnya.
(1) Persyaratan khusus untuk diangkat sebagai Pembantu Rektor adalah dengan membuat pernyataan secara tertulis selama menjalankan tugas tambahan sebagai Pembantu Rektor, yaitu sanggup untuk:
a. bersedia bekerja sama dengan Rektor dan Pembantu Rektor yang lain;
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. melepaskan jabatan pimpinan perguruan tinggi atau jabatan struktural di dalam atau di luar ISI Padangpanjang; dan
c. melepaskan kontrak kerja tetap atas nama pribadi di luar ISI Padangpanjang.
(2) Ketentuan mengenai persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Rektor.
(1) Pengangkatan Pembantu Rektor dilakukan melalui tahapan sebagai berikut:
a. tahap penjaringan;
b. tahap penyaringan;
c. tahap pemilihan; dan
d. tahap pengangkatan.
(2) Tahapan pengangkatan Pembantu Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c dilakukan paling lambat 2 (dua) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Pembantu Rektor yang sedang menjabat.
(1) Rektor membentuk panitia pemilihan untuk menyelenggarakan penjaringan bakal calon dan penyaringan calon Pembantu Rektor.
(2) Panitia pemilihan terdiri atas 1 (satu) orang wakil dari dosen yang tidak mencalonkan diri menjadi Pembantu Rektor, 1 (satu) orang wakil dari fakultas, dan 1 (satu) orang wakil dari setiap Biro.
(3) Susunan panitia pemilihan terdiri atas:
a. ketua;
b. sekretaris; dan
c. anggota.
(4) Ketentuan mengenai tugas panitia pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Rektor.
Tahap penjaringan bakal calon Pembantu Rektor sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 30 ayat (1) huruf a dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. panitia pemilihan mengumumkan nama-nama bakal calon Pembantu Rektor yang memenuhi persyaratan;
b. bakal calon Pembantu Rektor sebagaimana dimaksud pada huruf a wajib mendaftarkan diri kepada panitia pemilihan; dan
c. panitia pemilihan memeriksa kesesuaian berkas pendaftaran dengan persyaratan yang ditentukan.
d. panitia pemilihan menyampaikan nama bakal calon pembantu Rektor yang memenuhi persyaratan kepada Rektor paling sedikit 3 (tiga) orang untuk masing-masing bakal calon Pembantu Rektor.
Tahap penyaringan bakal calon Pembantu Rektor sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 30 ayat (1) huruf b dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
a. Rektor menyaring calon Pembantu Rektor sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 32 huruf d untuk memilih 2 (dua) calon untuk masing- masing Pembantu Rektor.
b. Rektor menyampaikan calon Pembantu Rektor untuk masing-masing jabatan Pembantu Rektor kepada Senat untuk mendapat pertimbangan akademik masing-masing calon Pembantu Rektor.
(1) Senat memberikan pertimbangan akademik calon Pembantu Rektor yang diusulkan Rektor sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 33 huruf
b. (2) Rektor memilih dan MENETAPKAN 1 (satu) orang Pembantu Rektor untuk masing-masing jabatan Pembantu Rektor.
(3) Ketentuan mengenai pemberian pertimbangan akademik calon Pembantu Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Senat.
Paragraf Keempat Pimpinan Fakultas
(1) Pimpinan fakultas terdiri atas:
a. Dekan;
b. Pembantu Dekan;
c. Ketua Jurusan; dan
d. Sekretaris Jurusan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Paragraf Kelima Dekan
Persyaratan khusus untuk diangkat sebagai Dekan:
a. menyatakan secara tertulis selama menjalankan tugas tambahan sebagai Dekan;
b. bersedia bekerja sama dengan Rektor, Pembantu Rektor, dan Dekan yang lain;
c. melepaskan jabatan pimpinan perguruan tinggi atau jabatan struktural di dalam atau di luar ISI Padangpanjang; dan
d. melepaskan kontrak kerja tetap atas nama pribadi di luar ISI Padangpanjang.
(1) Pengangkatan Dekan dilakukan melalui tahapan sebagai berikut:
a. tahap penjaringan;
b. tahap pemilihan; dan
c. tahap pengangkatan.
(2) Tahapan pengangkatan Dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c dilakukan paling lambat 2 (dua) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Dekan.
(1) Rektor membentuk panitia pemilihan untuk menyelenggarakan penjaringan bakal calon dan penyaringan calon Dekan.
(2) Panitia pemilihan terdiri atas, 2 (dua) orang dosen wakil dari jurusan, dan 1 (satu) orang wakil dari Bagian Tata Usaha Fakultas.
(3) Susunan panitia pemilihan terdiri atas:
a. Ketua;
b. Sekretaris; dan
c. Anggota.
(4) Ketentuan mengenai tugas panitia pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Rektor.
Penjaringan bakal calon Dekan dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. panitia pemilihan menginventarisir bakal calon Dekan sesuai dengan persyaratan;
b. panitia pemilihan mengumumkan nama-nama bakal calon Dekan yang memenuhi persyaratan;
c. bakal calon Dekan sebagaimana dimaksud pada huruf a wajib mendaftarkan diri kepada panitia pemilihan; dan
d. panitia pemilihan menyampaikan nama bakal calon Dekan yang memenuhi persyaratan kepada Rektor paling sedikit 3 (tiga) orang bakal calon Dekan.
Penyaringan calon Dekan dilakukan untuk memilih 3 (tiga) orang calon Dekan dengan tahapan sebagai berikut:
a. calon Dekan menyampaikan visi, misi, dan program kerja untuk pengembangan fakultas 4 (empat) tahun ke depan dalam rapat terbuka senat fakultas; dan
b. Senat fakultas melakukan penilaian dan MENETAPKAN peringkat 3 (tiga) calon Dekan dan menyampaikan kepada Rektor.
(1) Pemilihan Dekan dilakukan dalam rapat tertutup Senat Fakultas.
(2) Pemilihan Dekan dilakukan melalui pemungutan suara dengan ketentuan:
a. Rektor memiliki 35% (tiga puluh lima persen) hak suara dari total pemilih; dan
b. Senat fakultas memiliki 65% (enam puluh lima persen) hak suara dan masing-masing anggota senat Fakultas memiliki hak suara yang sama.
(3) Rektor dapat memberi kuasa kepada pejabat yang ditunjuk untuk melakukan pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Apabila terdapat 2 (dua) orang calon Dekan yang memperoleh suara tertinggi dengan jumlah suara yang sama, dilakukan pemilihan putaran kedua pada hari yang sama untuk memilih suara terbanyak dari kedua calon Dekan tersebut.
(6) Dekan terpilih adalah calon Dekan yang memperoleh suara terbanyak.
Dekan terpilih sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 41ayat (6) diangkat dan ditetapkan oleh Rektor.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Paragraf Keenam Pembantu Dekan
Persyaratan khusus untuk diangkat sebagai Pembantu Dekan:
a. mempunyai masa kerja di fakultas sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun berturut- turut pada saat dilakukan pemilihan;
b. mendaftarkan diri atau didaftarkan sebagai calon Pembantu Dekan;
c. menyerahkan kelengkapan persyaratan administrasi kepada panitia pemilihan;
d. menyatakan secara tertulis selama menjalankan tugas tambahan sebagai Pembantu Dekan:
1. tidak menduduki jabatan pimpinan perguruan tinggi atau jabatan struktural di dalam atau luar ISI Padangpanjang;
2. tidak menerima kontrak kerja tetap atas nama pribadi di luar ISI Padangpanjang;
3. akan bekerjasama dengan Dekan; dan
4. tidak akan mejalankan tugas belajar.
e. menyampaikan portofolio yang berisi tentang pengalaman dan prestasi kerja; dan
f. tidak sedang menjalankan tugas belajar.
(1) Pengangkatan Pembantu Dekan dilakukan melalui tahapan sebagai berikut:
a. tahap penjaringan;
b. tahap pemilihan; dan
c. tahap pengangkatan.
(2) Pengangkatan Pembantu Dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c dilakukan paling lambat 2 (dua) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Pembantu Dekan.
(1) Penjaringan bakal calon Pembantu Dekan dilakukan oleh panitia pemilihan Pembantu Dekan untuk mendapatkan paling sedikit 2 (dua) bakal calon untuk masing- masing Pembantu Dekan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Panitia pemilihan terdiri atas 3 (tiga) orang, yang berasal 2 (dua) orang dosen yang diusulkan oleh jurusan dan 1 (satu) orang tenaga kependidikan yang diusulkan oleh Bagian Tata Usaha Fakultas.
(3) Susunan panitia pemilihan terdiri atas:
a. ketua merangkap anggota;
b. sekretaris merangkap anggota; dan
c. anggota.
(4) Panitia pemilihan dan tugas panitia pemilihan ditetapkan oleh Pembantu Dekan.
(1) Penjaringan bakal calon Pembantu Dekan diawali dengan pendaftaran kepada panitia pemilihan.
(2) Apabila jumlah pendaftar hingga batas waktu pendaftaran yang ditentukan panitia pemilihan kurang dari 2 (dua) orang, Panitia meminta kepada Dekan untuk melengkapi jumlah tersebut dengan menunjuk dosen yang memenuhi syarat pada fakultas yang bersangkutan untuk mendaftarkan diri sebagai calon Pembantu Dekan.
(1) Panitia pemilihan memeriksa kesesuaian berkas pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 46 ayat (2) dengan persyaratan yang ditentukan.
(2) Dosen yang lolos pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh panitia pemilihan dimintakan kepada Dekan untuk dilakukan penyaringan calon Pembantu Dekan.
(3) Penyaringan calon Pembantu Dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Dekan untuk memilih 3 (tiga) calon untuk masing-masing Pembantu Dekan.
(1) Calon Pembantu Dekan untuk masing-masing jabatan Pembantu Dekan diusulkan Dekan kepada Senat Fakultas untuk diberikan pertimbangan akademik masing-masing calon Pembantu Dekan.
(2) Senat fakultas memberikan pertimbangan akademik calon Pembantu Dekan yang diusulkan Dekan sebagaimana dimaksud ayat (1)
(3) Dekan memilih 1 (satu) orang Pembantu Dekan untuk masing-masing jabatan Pembantu Dekan www.djpp.kemenkumham.go.id
(4) Dekan mengajukan Pembantu Dekan terpilih kepada Rektor untuk ditetapkan sebagai Pembantu Dekan.
(5) Rektor mengangkat Pembantu Dekan yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal ditetapkan.
Paragraf Ketujuh Ketua Jurusan, Sekretaris Jurusan, dan Kepala Laboratorium/Bengkel/Studio
(1) Ketua dan Sekretaris Jurusan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 35 ayat (1) huruf c dan huruf d dipilih oleh dosen pada jurusan yang bersangkutan dan ditetapkan oleh Rektor.
(2) Pemilihan Ketua dan Sekretaris Jurusan dilaksanakan dalam rapat jurusan yang dipimpin oleh dosen tertua dan didampingi dosen termuda di jurusan yang bersangkutan.
(3) Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan ketua dan sekretaris jurusan.
(4) Pemilihan Ketua dan Sekretaris Jurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui pemungutan suara secara tertutup.
(5) Ketua dan Sekretaris jurusan terpilih adalah calon Ketua dan Sekretaris Jurusan yang memperoleh suara terbanyak.
(6) Dekan menyerahkan Ketua dan Sekretaris Jurusan terpilih kepada Rektor untuk ditetapkan pengangkatannya.
Kepala Laboratorium/Bengkel/Studio dipilih oleh Ketua Jurusan dan diusulkan oleh Dekan kepada Rektor untuk ditetapkan.
Ketentuan lebih lanjut tentang persyaratan dan tata cara pengangkatan Ketua/Sekretaris Jurusan, Koordinator Program Studi, dan Kepala Laboratorium/Bengkel/ Studio diatur dalam Peraturan Rektor.
Paragraf Kedelapan Pimpinan Lembaga
(1) Pimpinan lembaga terdiri atas:
a. Ketua Lembaga;
b. Sekretaris Lembaga; dan www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Ketua Lembaga dan Sekretaris Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
(3) Masa jabatan pimpinan lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Persyaratan khusus untuk diangkat sebagai Ketua Lembaga:
a. menyatakan secara tertulis selama menjalankan tugas tambahan sebagai ketua lembaga:
b. bersedia melepas jabatan pimpinan perguruan tinggi atau jabatan stuktural di luar ISI Padangpanjang apabila terpilih, dan
c. bersedia melepaskan kontrak kerja tetap atas nama pribadi di luar Padangpanjang apabila terpilih.
Paragraf Kesembilan Pimpinan Unsur Pelaksana Administrasi
Pimpinan unsur pelaksana administrasi terdiri atas:
a. Kepala Biro;
b. Kepala Bagian pada biro, fakultas, dan lembaga; dan
c. Kepala Subbagian pada biro, fakultas, lembaga, dan unit pelaksana teknis.
(1) Pimpinan unsur pelaksana administrasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 54 adalah jabatan struktural.
(2) Pimpinan unsur pelaksana administrasi diangkat dan diberhentikan oleh Rektor berdasarkan hasil pertimbangan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) ISI Padangpanjang.
(3) Persyaratan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dalam dan dari jabatan Pimpinan unsur pelaksana administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf Kesepuluh Unit Pelaksana Teknis
(1) Kepala unit pelaksana teknis (UPT) diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian kepala UPT diatur dengan Peraturan Rektor sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan.
(1) Ketua Senat dipilih dari dan oleh anggota.
(2) Pemilihan Ketua Senat dilakukan dalam rapat Senat yang diselenggarakan khusus untuk maksud tersebut.
(3) Rapat pemilihan Ketua Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipimpin oleh anggota Senat tertua dan didampingi oleh anggota Senat termuda.
(4) Rapat Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan sah apabila dihadiri oleh paling sedikit ⅔ dari seluruh anggota Senat.
(5) Pimpinan rapat menjaring paling sedikit 2 (dua) nama calon Ketua Senat dari anggota Senat yang hadir.
(6) Pemilihan ketua Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui pemungutan suara dengan ketentuan setiap anggota Senat memiliki hak 1 (satu) suara.
(7) Ketua Senat terpilih adalah calon yang memperoleh suara terbanyak.
(8) Ketua Senat terpilih menunjuk salah satu anggota Senat sebagai Sekretaris Senat.
(9) Ketua Senat terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (7) ditetapkan oleh Rektor
(10) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pemilihan Ketua Senat diatur dengan Peraturan Senat.
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 57 berlaku pula bagi Senat Fakultas di lingkungan ISI Padangpanjang.
(1) Ketua Satuan Pengawasan Internal dipilih dari dan oleh anggota Satuan Pengawas Internal.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Pemilihan Ketua Satuan Pengawasan Internal dilakukan dalam rapat Satuan Pengawasan Internal yang diselenggarakan khusus untuk maksud tersebut.
(3) Pemilihan Ketua Satuan Pengawasan Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui musyawarah mufakat antar anggota.
(4) Apabila tidak diperoleh keputusan melalui musyawarah mufakat, maka pemilihan Ketua Satuan Pengawasan Internal dilakukan melalui pemungutan suara.
(5) Ketua Satuan Pengawasan Internal terpilih menunjuk salah satu anggota satuan pengawasan internal sebagai Sekretaris Satuan Pengawasan Internal.
(6) Ketua dan Sekretaris Satuan Pengawasan Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (5) ditetapkan oleh Rektor.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pemilihan Ketua Pengawasan Internal diatur dengan Peraturan Rektor.
(1) Anggota Dewan Penyantun diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
(2) Ketua Dewan Penyantun dipilih dari dan oleh anggota Dewan Penyantun.
(3) Pemilihan Dewan Penyantun dilakukan dalam rapat Dewan Penyantun yang diselenggarakan khusus untuk maksud tersebut.
(4) Pemilihan Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui musyawarah mufakat antar anggota.
(5) Apabila tidak diperoleh keputusan melalui musyawarah mufakat, maka dilakukan pemilihan Ketua Dewan Penyantun melalui pemungutan suara.
(6) Ketua Dewan Penyantun terpilih menunjuk salah satu anggota Dewan Penyantun sebagai Sekretaris Dewan Penyantun.
(7) Ketua dan Sekretaris Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (5) ditetapkan oleh Rektor.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pemilihan Ketua Dewan Penyantun diatur dengan Peraturan Rektor.
(1) Rektor, Pembantu Rektor, Dekan, Pembantu Dekan, Ketua Lembaga, Sekretaris Lembaga, Ketua Jurusan, Sekretaris Jurusan, dan Kepala Laboratorium/Bengkel/Studio diberhentikan dari jabatannya karena masa jabatannya berakhir.
(2) Rektor, Pembantu Rektor, Dekan, Pembantu Dekan, Ketua Lembaga, Sekretaris Lembaga, Ketua Jurusan, Sekretaris Jurusan, dan Kepala Laboratorium/Bengkel/Studio diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir karena:
a. permohonan sendiri;
b. diangkat dalam jabatan negeri yang lain;
c. dikenakan hukuman disiplin tingkat berat sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
d. diberhentikan sementara dari pegawai negeri sipil;
e. diberhentikan dari jabatan dosen;
f. berhalangan tetap;
g. sedang menjalani tugas belajar atau tugas lain lebih dari 6 (enam) bulan;
h. menjalani ijin belajar di luar domisili ISI Padangpanjang lebih dari 6 (enam) bulan
i. cuti di luar tanggungan negara; dan
j. hal lain yang ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Pemberhentian Rektor sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 61 ayat (1) dilakukan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan.
(2) Pemberhentian Pembantu Rektor, Dekan, Pembantu Dekan, Ketua Lembaga, Sekretaris Lembaga, Ketua Jurusan, Sekretaris Jurusan, dan Kepala Laboratorium/Bengkel/Studio dilakukan oleh Rektor sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
(1) Apabila terjadi pemberhentian Rektor sebelum masa jabatannya berakhir, Menteri MENETAPKAN salah satu Pembantu Rektor sebagai Rektor, untuk meneruskan sisa masa jabatan Rektor.
(2) Selain tugas dan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Rektor tetap melaksanakan tugas sebagai Pembantu Rektor.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(1) Dalam hal Rektor berhalangan tetap, maka untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut Pembantu Rektor yang membidangi akademik ditetapkan sebagai pelaksana tugas Rektor.
(2) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. meninggal dunia;
b. sakit yang tidak dapat disembuhkan dibuktikan dengan Berita Acara Majelis Pemeriksa Kesehatan Pegawai Negeri Sipil;
d. dipidana berdasarkan keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan perbuatan yang diancam pidana kurungan;
e. berhenti dari pegawai negeri sipil atas permohonan sendiri;
f. diangkat dalam jabatan lain;
g. dibebaskan dari jabatan akademik; atau
h. diberhentikan dari pegawai negeri sipil sebelum masa jabatan berakhir karena berbagai sebab.
(3) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi atas nama Menteri.
(4) Senat paling lambat 1 (satu) bulan sejak Rektor dinyatakan berhalangan tetap menyampaikan nama-nama Pembantu Rektor kepada Menteri.
(5) Menteri MENETAPKAN salah satu Pembantu Rektor sebagai Rektor definitif dengan masa jabatan paling lama 1 (satu) tahun.
(6) Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (4) selain menjalankan tugas Rektor, bertugas mempersiapkan pemilihan Rektor baru.
(1) Apabila masa jabatan Rektor berakhir dan Rektor yang baru belum dilantik, Menteri MENETAPKAN perpanjangan masa jabatan Rektor sampai dengan dilantiknya Rektor baru.
(2) Dalam hal Rektor berakhir masa jabatannya dan telah memasuki batas usia pensiun pegawai negeri sipil serta Rektor yang baru belum dilantik, Menteri MENETAPKAN salah satu Pembantu Rektor sebagai Rektor sampai dengan dilantiknya Rektor baru.
(1) Apabila terjadi pemberhentian Pembantu Rektor sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 61 ayat (2), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN Pembantu Rektor definitif.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Pengangkatan dan penetapan Pembantu Rektor definitif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 28.
(3) Pembantu Rektor yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun, dihitung sebagai 1 (satu) masa periode jabatan.
(1) Apabila terjadi pemberhentian Dekan sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 61 ayat (2), maka untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut Pembantu Dekan I ditetapkan sebagai pelaksana tugas Dekan.
(2) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Rektor.
(3) Senat Fakultas paling lambat 1 (satu) bulan sejak pelaksana tugas Dekan ditetapkan, menyampaikan nama-nama Pembantu Dekan kepada Rektor untuk ditetapkan salah satunya sebagai Dekan definitif melanjutkan sisa masa jabatan Dekan sebelumnya.
(4) Dalam hal sisa masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
(1) Apabila terjadi pemberhentian Pembantu Dekan sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 61 ayat (2), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN Pembantu Dekan definitif.
(2) Pengangkatan dan penetapan Pembantu Dekan definitif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 37.
(3) Pembantu Dekan yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun, dihitung sebagai 1 (satu) masa periode jabatan.
(1) Apabila terjadi pemberhentian Ketua Jurusan sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 61 ayat (2), Rektor MENETAPKAN Sekretaris Jurusan sebagai Ketua Jurusan definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan Ketua Jurusan sebelumnya.
(2) Ketua Jurusan yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun, dihitung sebagai 1 (satu) masa periode jabatan.
(3) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Rektor.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(1) Apabila terjadi pemberhentian Sekretaris Jurusan sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 61 ayat (2), Dekan mengusulkan dosen pada jurusan yang bersangkutan kepada Rektor untuk diangkat menjadi Sekretaris Jurusan definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan Sekretaris Jurusan sebelumnya.
(2) Sekretaris Jurusan yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun, dihitung sebagai 1 (satu) masa periode jabatan.
(3) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Rektor.
(1) Apabila terjadi pemberhentian Kepala Laboratorium/Bengkel/Studio sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 61 ayat (2), Dekan mengusulkan dosen pada jurusan yang bersangkutan kepada Rektor untuk diangkat menjadi Kepala Laboratorium/Bengkel/Studio definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan Kepala Laboratorium/Bengkel/Studio sebelumnya.
(2) Kepala Laboratorium/Bengkel/Studio yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun, dihitung sebagai 1 (satu) masa periode jabatan.
(3) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Rektor.