Koreksi Pasal 112
PERMEN Nomor 37 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2014 tentang STATUTA INSTITUT SENI INDONESIA PADANGPANJANG
Teks Saat Ini
(1) Setiap mahasiswa ISI Padangpanjang berkewajiban:
a. ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan kecuali mahasiswa yang dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku;
b. mengikuti proses pembelajaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku di ISI Padangpanjang;
c. mematuhi semua peraturan/ketentuan yang berlaku di ISI Padangpanjang;
www.djpp.kemenkumham.go.id
d. ikut memelihara sarana dan prasarana serta kebersihan, ketertiban dan keamanan di lingkungan ISI Padangpanjang;
e. menghargai ilmu pengetahuan, teknologi, seni dan budaya;
f. menjaga kewibawaan dan nama baik ISI Padangpanjang; dan
g. menjunjung tinggi kebudayaan nasional.
(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan keputusan Rektor sesuai dengan aturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
