Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 112

PERMEN Nomor 37 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2014 tentang STATUTA INSTITUT SENI INDONESIA PADANGPANJANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap mahasiswa ISI Padangpanjang berkewajiban: a. ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan kecuali mahasiswa yang dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku; b. mengikuti proses pembelajaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku di ISI Padangpanjang; c. mematuhi semua peraturan/ketentuan yang berlaku di ISI Padangpanjang; www.djpp.kemenkumham.go.id d. ikut memelihara sarana dan prasarana serta kebersihan, ketertiban dan keamanan di lingkungan ISI Padangpanjang; e. menghargai ilmu pengetahuan, teknologi, seni dan budaya; f. menjaga kewibawaan dan nama baik ISI Padangpanjang; dan g. menjunjung tinggi kebudayaan nasional. (2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan keputusan Rektor sesuai dengan aturan perundang- undangan.
Koreksi Anda