Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 37 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2014 tentang STATUTA INSTITUT SENI INDONESIA PADANGPANJANG
Teks Saat Ini
(1) ISI Padangpanjang memiliki himne dan mars.
(2) Himne ISI Padangpanjang sebagai berikut:
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Mars ISI Padangpanjang sebagai berikut:
www.djpp.kemenkumham.go.id
(4) Ketentuan mengenai tata cara penggunaan himne dan mars diatur dengan Peraturan Rektor.
Koreksi Anda
