Koreksi Pasal 41
PERMEN Nomor 37 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2014 tentang STATUTA INSTITUT SENI INDONESIA PADANGPANJANG
Teks Saat Ini
(1) Pemilihan Dekan dilakukan dalam rapat tertutup Senat Fakultas.
(2) Pemilihan Dekan dilakukan melalui pemungutan suara dengan ketentuan:
a. Rektor memiliki 35% (tiga puluh lima persen) hak suara dari total pemilih; dan
b. Senat fakultas memiliki 65% (enam puluh lima persen) hak suara dan masing-masing anggota senat Fakultas memiliki hak suara yang sama.
(3) Rektor dapat memberi kuasa kepada pejabat yang ditunjuk untuk melakukan pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Apabila terdapat 2 (dua) orang calon Dekan yang memperoleh suara tertinggi dengan jumlah suara yang sama, dilakukan pemilihan putaran kedua pada hari yang sama untuk memilih suara terbanyak dari kedua calon Dekan tersebut.
(6) Dekan terpilih adalah calon Dekan yang memperoleh suara terbanyak.
Koreksi Anda
