Koreksi Pasal 62
PERMEN Nomor 37 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2014 tentang STATUTA INSTITUT SENI INDONESIA PADANGPANJANG
Teks Saat Ini
(1) Pemberhentian Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) dilakukan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan.
(2) Pemberhentian Pembantu Rektor, Dekan, Pembantu Dekan, Ketua Lembaga, Sekretaris Lembaga, Ketua Jurusan, Sekretaris Jurusan, dan Kepala Laboratorium/Bengkel/Studio dilakukan oleh Rektor sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
Koreksi Anda
