Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 62

PERMEN Nomor 37 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2014 tentang STATUTA INSTITUT SENI INDONESIA PADANGPANJANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberhentian Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) dilakukan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan. (2) Pemberhentian Pembantu Rektor, Dekan, Pembantu Dekan, Ketua Lembaga, Sekretaris Lembaga, Ketua Jurusan, Sekretaris Jurusan, dan Kepala Laboratorium/Bengkel/Studio dilakukan oleh Rektor sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
Koreksi Anda