Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 73

PERMEN Nomor 37 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2014 tentang STATUTA INSTITUT SENI INDONESIA PADANGPANJANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Mutu pendidikan ISI Padangpanjang merupakan kesesuaian antara penyelanggaraan pendidikan tinggi di ISI Padangpanjang dengan standar nasional pendidikan tinggi. (2) Sistem penjaminan mutu internal ISI Padangpanjang merupakan kegiatan sistemik penjaminan mutu penyelengaraan pendidikan tinggi ISI Padangpanjang (internaly driven). Penjaminan mutu penyelengaaraan pendidikan tinggi di ISI Padangpanjang dilakukan secara sistematis, dan terencana dalam suatu program penjaminan mutu yang memiliki target dan kerangka waktu yang jelas. (3) Sistem penjaminan mutu internal di ISI Padangpanjang dikembangkan dengan tujuan untuk memenuhi dan melampaui standar nasional pendidikan tinggi. (4) Lingkup standar nasional pendidikan tinggi meliputi : a. Standar nasional pendidikan yang terdiri atas: www.djpp.kemenkumham.go.id 1) Standar isi; 2) Standar proses; 3) Standar kompetensi lulusan; 4) Standar pendidik dan tenaga kependidikan; 5) Standar sarana dan prasarana; 6) Standar pengelolaan; 7) Standar pembiayaan; 8) Standar penilaian pendidikan; b. standar penelitian c. standar pengabdian kepada masyarakat. (5) Untuk menjamin mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi di ISI Padangpanjang dilakukan kegiatan evaluasi, patok mutu (benchmarking), akreditasi dan sertifikasi (6) Dalam rangka penjaminan mutu pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ISI Padangpanjang menyelenggarakan dan memfasilitasi: a. Evaluasi diri institusi dan program studi b. patok mutu (benchmarking) baik nasional maupun internasional c. Akreditasi program pendidikan d. Sertifikasi kompetensi peserta didik e. Sertifikasi kompetensi dosen dan tenaga kependidikan (7) Ketentuan mengenai mekanisme pelaksanaan penjaminan mutu sebagaimana di maksud pada ayat (3) diatur dengan peraturan rektor setelah mendapat pertimbangan senat.
Koreksi Anda