Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 110

PERMEN Nomor 37 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2014 tentang STATUTA INSTITUT SENI INDONESIA PADANGPANJANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seseorang dapat diterima sebagai calon mahasiswa untuk program sarjana, apabila memiliki surat tanda tamat belajar SLTA atau yang sederajat. (2) Seseorang dapat diterima sebagai calon mahasiswa untuk program magister apabila memiliki ijazah sarjana atau yang sederajat. www.djpp.kemenkumham.go.id (3) Seseorang dapat diterima sebagai calon mahasiswa untuk program doktor apabila memiliki ijazah magister atau yang sederajat. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan calon mahasiswa diatur dengan peraturan Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Koreksi Anda