Koreksi Pasal 34
PERMEN Nomor 37 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2014 tentang STATUTA INSTITUT SENI INDONESIA PADANGPANJANG
Teks Saat Ini
(1) Senat memberikan pertimbangan akademik calon Pembantu Rektor yang diusulkan Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf
b. (2) Rektor memilih dan MENETAPKAN 1 (satu) orang Pembantu Rektor untuk masing-masing jabatan Pembantu Rektor.
(3) Ketentuan mengenai pemberian pertimbangan akademik calon Pembantu Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Senat.
Paragraf Keempat Pimpinan Fakultas
Koreksi Anda
