Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERMEN Nomor 37 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2014 tentang STATUTA INSTITUT SENI INDONESIA PADANGPANJANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Senat memberikan pertimbangan akademik calon Pembantu Rektor yang diusulkan Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf b. (2) Rektor memilih dan MENETAPKAN 1 (satu) orang Pembantu Rektor untuk masing-masing jabatan Pembantu Rektor. (3) Ketentuan mengenai pemberian pertimbangan akademik calon Pembantu Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Senat. Paragraf Keempat Pimpinan Fakultas
Koreksi Anda