Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 37 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2014 tentang STATUTA INSTITUT SENI INDONESIA PADANGPANJANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) ISI Padangpanjang memiliki lambang berbentuk dua lingkaran, lingkaran berwarna dasar putih dengan garis tepi lingkaran berwarna hitam yang di dalamnya bertuliskan INSTITUT SENI INDONESIA PADANGPANJANG berwarna hitam, dan lingkaran berwarna dasar biru dengan garis tepi lingkaran berwarna kuning berisikan motif pucuk rebung berwarna kuning emas dan oranye, serta kitab berwarna putih dengan tulisan ٔ ﻗﺮ ا berwarna hitam dan perahu berwarna oranye. (2) Lambang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki makna sebagai berikut: a. pucuk rebung memiliki makna multi manfaat; b. kitab dengan tulisan memiliki makna sumber ilmu pengetahuan; c. perahu memiliki makna spirit Melayu Berjaya; d. warna biru memiliki makna kesatuan dalam keberagaman; e. kuning emas memiliki makna kebesaran; f. orange memiliki makna semangat yang tidak pernah padam; g. putih memiliki makna suci dan keterbukaan; dan h. hitam memiliki makna keteguhan. (3) Ketentuan warna pada lambang sebagaimana dimaksud ayat (1) menggunakan kode cmyk (cyan, magenta, yellow dan black), dengan kode warna sebagai berikut: Warna Kode Warna Biru c: 93, m: 78, y: 0, k: 0; Kuning c: o, m: 0, y: 100, k: 0; Hitam c: 0, m: 0, y: 0, k: 100; Kuning emas c: 1, m: 18, y: 93, k: 20; Oranye c: 0, m: 71, y: 92, k: 0; Putih c: 0, m: 0, y: 0, k: 0. www.djpp.kemenkumham.go.id (4) Lambang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: (5) Ketentuan mengenai tata cara penggunaan lambang diatur dengan Peraturan Rektor.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 37 Tahun 2014 | Pasal.id