Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 37 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2014 tentang STATUTA INSTITUT SENI INDONESIA PADANGPANJANG
Teks Saat Ini
Misi ISI Padangpanjang:
a. menyelenggarakan pendidikan seni dengan menjunjung tinggi nilai- nilai dasar budaya Melayu;
b. menyelenggarakan kajian dan mengembangkan kreativitas seni budaya Melayu berazaskan keilmuan dan profesionalisme, serta peka dan responsif terhadap perubahan dengan menjunjung tinggi moralitas bangsa;
c. mengembangkan pusat informasi seni budaya Melayu dan
d. memberdayakan potensi lembaga untuk kejayaan diri, masyarakat, bangsa, dan negara.
Koreksi Anda
