Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 37 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2014 tentang STATUTA INSTITUT SENI INDONESIA PADANGPANJANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Misi ISI Padangpanjang: a. menyelenggarakan pendidikan seni dengan menjunjung tinggi nilai- nilai dasar budaya Melayu; b. menyelenggarakan kajian dan mengembangkan kreativitas seni budaya Melayu berazaskan keilmuan dan profesionalisme, serta peka dan responsif terhadap perubahan dengan menjunjung tinggi moralitas bangsa; c. mengembangkan pusat informasi seni budaya Melayu dan d. memberdayakan potensi lembaga untuk kejayaan diri, masyarakat, bangsa, dan negara.
Koreksi Anda