Koreksi Pasal 52
PERMEN Nomor 37 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2014 tentang STATUTA INSTITUT SENI INDONESIA PADANGPANJANG
Teks Saat Ini
(1) Pimpinan lembaga terdiri atas:
a. Ketua Lembaga;
b. Sekretaris Lembaga; dan www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Ketua Lembaga dan Sekretaris Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
(3) Masa jabatan pimpinan lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Koreksi Anda
