Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor 37 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2014 tentang STATUTA INSTITUT SENI INDONESIA PADANGPANJANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan Pembantu Rektor dilakukan melalui tahapan sebagai berikut: a. tahap penjaringan; b. tahap penyaringan; c. tahap pemilihan; dan d. tahap pengangkatan. (2) Tahapan pengangkatan Pembantu Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c dilakukan paling lambat 2 (dua) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Pembantu Rektor yang sedang menjabat.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 30 — PERMEN Nomor 37 Tahun 2014 | Pasal.id