Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 37 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2014 tentang STATUTA INSTITUT SENI INDONESIA PADANGPANJANG
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan Pembantu Rektor dilakukan melalui tahapan sebagai berikut:
a. tahap penjaringan;
b. tahap penyaringan;
c. tahap pemilihan; dan
d. tahap pengangkatan.
(2) Tahapan pengangkatan Pembantu Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c dilakukan paling lambat 2 (dua) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Pembantu Rektor yang sedang menjabat.
Koreksi Anda
