Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 37 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2014 tentang STATUTA INSTITUT SENI INDONESIA PADANGPANJANG
Teks Saat Ini
(1) Dosen di lingkungan ISI Padangpanjang dapat diberi tugas tambahan sebagai Rektor, Pembantu Rektor, Dekan, dan Pembantu Dekan,
(2) Dosen di lingkungan ISI Padangpanjang dapat diangkat sebagai Ketua dan Sekretaris Lembaga, Ketua dan Sekretaris Jurusan, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis.
(3) Pengangkatan Rektor, Pembantu Rektor, Dekan, Pembantu Dekan, Ketua Lembaga, Sekretaris Lembaga, Ketua Jurusan, dan Kepala UPT dilakukan apabila terdapat:
a. mutasi; dan/atau
b. perubahan organisasi.
(4) Mutasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disebabkan:
a. berhenti dari pegawai negeri sipil atas permohonan sendiri;
b. pensiun;
c. masa jabatan berakhir;
d. sedang menjalani tugas belajar atau tugas lain lebih 6 (enam) bulan;
e. cuti di luar tanggungan negara; dan
f. berhalangan tetap.
(5) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf h meliputi :
a. meninggal dunia
b. sakit yang tidak dapat disembuhkan dibuktikan dengan Berita Acara Majelis Pemeriksa Kesehatan Pegawai Negeri Sipil;
www.djpp.kemenkumham.go.id
c. dipidana berdasarkan keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan perbuatan yang diancam pidana kurungan;
d. diangkat dalam jabatan lain;
e. dibebaskan dari jabatan akademik; dan/atau
f. diberhentikan dari pegawai negeri sipil sebelum masa jabatan berakhir karena berbagai sebab.
(6) Perubahan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:
a. penambahan, perubahan, dan/atau pengurangan unit kerja; dan
b. perubahan bentuk dan/atau penutupan ISI Padangpanjang.
(7) Untuk dapat diangkat sebagai Rektor, Pembantu Rektor, Dekan, Pembantu Dekan, Ketua Lembaga, dan Ketua Jurusan, seorang dosen memenuhi persyaratan umum dan khusus.
(8) Persyaratan umum dan khusus bagi calon Rektor sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(9) Persyaratan umum bagi calon Pembantu Rektor, Dekan, Pembantu Dekan, Ketua Lembaga, dan Ketua Jurusan, sebagaimana dimaksud pada ayat (7) meliputi:
a. Dosen pegawai negeri sipil;
b. beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan tim dokter ISI Padangpanjang;
d. berusia paling tinggi 61 (enam puluh satu) tahun pada saat ditetapkan oleh pejabat yang berwenang mengangkat;
e. memiliki pengalaman manajerial di lingkungan perguruan tinggi paling singkat 2 (dua) tahun;
f. berpendidikan paling rendah Magister (S2) bagi calon Pembantu Rektor, Dekan, Pembantu Dekan, Ketua Lembaga, dan Ketua Jurusan;
g. menduduki jabatan paling rendah Lektor Kepala bagi calon Pembantu Rektor dan Dekan;
h. menduduki jabatan paling rendah Lektor bagi Pembantu Dekan, Ketua Lembaga, dan Ketua Jurusan;
www.djpp.kemenkumham.go.id
i. bersedia dicalonkan menjadi Pembantu Rektor, Dekan, Pembantu Dekan, Ketua Lembaga, dan Ketua Jurusan yang dinyatakan secara tertulis;
j. memiliki setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan (DP3) bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
k. tidak sedang menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan yang dinyatakan secara tertulis; dan/atau
l. tidak pernah dipidana berdasarkan keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan perbuatan yang diancam pidana kurungan.
Koreksi Anda
