Koreksi Pasal 92
PERMEN Nomor 37 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2014 tentang STATUTA INSTITUT SENI INDONESIA PADANGPANJANG
Teks Saat Ini
(1) Evaluasi kurikulum pada setiap program studi di ISI Padangpanjang dilakukan secara periodik dan insidental sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni dan budaya.
(2) Pelaksanaan evaluasi kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat
Koreksi Anda
