Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 37 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2014 tentang STATUTA INSTITUT SENI INDONESIA PADANGPANJANG
Teks Saat Ini
(1) Senat ISI Padangpanjang dipimpin oleh seorang ketua dan dibantu seorang sekretaris.
(2) Keanggotaan Senat ISI Padangpanjang terdiri atas:
a. Rektor dan Pembantu Rektor;
b. Dekan;
c. Ketua Lembaga;
d. Guru besar; dan
e. 2 (dua) orang wakil dosen bukan guru besar dari setiap jurusan.
(3) Anggota Senat yang berasal dari wakil dosen bukan guru besar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e dipilih dari dan oleh dosen jurusan dan diusulkan kepada Rektor melalui dekan fakultas
(4) Keanggotaan Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Rektor.
(5) Senat terdiri atas:
a. Ketua merangkap anggota;
b. Sekretaris merangkap anggota; dan
c. Anggota.
(6) Ketua Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a, dijabat oleh anggota Senat yang bukan berasal dari unsur pimpinan organ pengelola.
(7) Senat dalam melaksanakan tugasnya dapat membentuk Komisi/Badan Pekerja.
(8) Komisi/Badan Pekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dibentuk sesuai dengan kebutuhan dan ditetapkan oleh ketua Senat.
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan anggota Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Senat.
Koreksi Anda
