Koreksi Pasal 98
PERMEN Nomor 37 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2014 tentang STATUTA INSTITUT SENI INDONESIA PADANGPANJANG
Teks Saat Ini
(1) Kebebasan mimbar akademik merupakan bagian dari kebebasan akademik yang memungkinkan dosen menyampaikan pokok-pokok pikiran/pendapat dan karyanya secara bebas di ISI Padangpanjang sesuai dengan norma dan kaidah keilmuan.
(2) Pelaksanaan kebebasan mimbar akademik di ISI Padangpanjang diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan www.djpp.kemenkumham.go.id
Senat dan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang- undangan
Koreksi Anda
