Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 37 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2014 tentang STATUTA INSTITUT SENI INDONESIA PADANGPANJANG
Teks Saat Ini
Organ ISI Padangpanjang terdiri atas:
a. Rektor sebagai organ pengelola;
b. Senat sebagai organ yang memberikan pertimbangan dan pengawasan bidang akademik;
c. Satuan Pengawasan Internal sebagai organ yang melakukan pengawasan di bidang nonakademik; dan
d. Dewan Penyantun sebagai organ yang memberikan pertimbangan di bidang nonakademik dan pengembangan ISI Padangpanjang.
Koreksi Anda
