Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 37 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2014 tentang STATUTA INSTITUT SENI INDONESIA PADANGPANJANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Organ ISI Padangpanjang terdiri atas: a. Rektor sebagai organ pengelola; b. Senat sebagai organ yang memberikan pertimbangan dan pengawasan bidang akademik; c. Satuan Pengawasan Internal sebagai organ yang melakukan pengawasan di bidang nonakademik; dan d. Dewan Penyantun sebagai organ yang memberikan pertimbangan di bidang nonakademik dan pengembangan ISI Padangpanjang.
Koreksi Anda