Koreksi Pasal 69
PERMEN Nomor 37 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2014 tentang STATUTA INSTITUT SENI INDONESIA PADANGPANJANG
Teks Saat Ini
(1) Apabila terjadi pemberhentian Ketua Jurusan sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (2), Rektor MENETAPKAN Sekretaris Jurusan sebagai Ketua Jurusan definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan Ketua Jurusan sebelumnya.
(2) Ketua Jurusan yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun, dihitung sebagai 1 (satu) masa periode jabatan.
(3) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Rektor.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
