Koreksi Pasal 126
PERMEN Nomor 37 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2014 tentang STATUTA INSTITUT SENI INDONESIA PADANGPANJANG
Teks Saat Ini
(1) Sarana dan prasarana untuk menunjang tugas pokok dan fungsi lembaga dapat diperoleh dari sumber dana APBN dan dana masyarakat.
(2) Pengelolaan sarana dan prasarana yang diperoleh dari masyarakat dan pihak lainnya di luar penggunaan dana APBN diatur dengan ketentuan yang ditetapkan Rektor.
(3) Pendayagunaan sarana dan prasarana dilakukan guna menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi ISI Padangpanjang, diatur dengan keputusan Rektor.
Koreksi Anda
