Koreksi Pasal 78
PERMEN Nomor 37 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2014 tentang STATUTA INSTITUT SENI INDONESIA PADANGPANJANG
Teks Saat Ini
(1) Hasil penelitian dan karya seni dimanfaatkan untuk pengembangan IPTEK dan pembangunan masyarakat, bangsa dan negara.
(2) Pelaksanaan pemanfaatan hasil penelitian dan karya seni diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
