Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 96

PERMEN Nomor 37 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2014 tentang STATUTA INSTITUT SENI INDONESIA PADANGPANJANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penilaian terhadap hasil belajar dilakukan secara menyeluruh dan berkesinambungan dengan cara yang sesuai dengan karakteristik pendidikan seni dan budaya yang ada pada ISI Padangpanjang. (2) Untuk mendorong pencapaian prestasi akademis yang lebih tinggi dikembangkan sistem penghargaan pada mahasiswa dan lulusan yang memperoleh prestasi tinggi. (3) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat
Koreksi Anda