Koreksi Pasal 114
PERMEN Nomor 37 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2014 tentang STATUTA INSTITUT SENI INDONESIA PADANGPANJANG
Teks Saat Ini
(1) Masa Studi untuk program sarjana adalah 4-6 tahun.
(2) Masa studi untuk program magister adalah 2-4 tahun.
(3) Masa studi untuk program doctor adalah 3-5 tahun.
(4) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai ayat (4) ditetapkan dengan keputusan Rektor sesuai dengan aturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
