Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 114

PERMEN Nomor 37 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2014 tentang STATUTA INSTITUT SENI INDONESIA PADANGPANJANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Masa Studi untuk program sarjana adalah 4-6 tahun. (2) Masa studi untuk program magister adalah 2-4 tahun. (3) Masa studi untuk program doctor adalah 3-5 tahun. (4) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai ayat (4) ditetapkan dengan keputusan Rektor sesuai dengan aturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 114 — PERMEN Nomor 37 Tahun 2014 | Pasal.id