Koreksi Pasal 42
PERMEN Nomor 37 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2014 tentang STATUTA INSTITUT SENI INDONESIA PADANGPANJANG
Teks Saat Ini
Dekan terpilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41ayat (6) diangkat dan ditetapkan oleh Rektor.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Paragraf Keenam Pembantu Dekan
Koreksi Anda
