Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERMEN Nomor 37 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2014 tentang STATUTA INSTITUT SENI INDONESIA PADANGPANJANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dekan terpilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41ayat (6) diangkat dan ditetapkan oleh Rektor. www.djpp.kemenkumham.go.id Paragraf Keenam Pembantu Dekan
Koreksi Anda