Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PERMEN Nomor 37 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2014 tentang STATUTA INSTITUT SENI INDONESIA PADANGPANJANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penjaringan bakal calon Pembantu Dekan dilakukan oleh panitia pemilihan Pembantu Dekan untuk mendapatkan paling sedikit 2 (dua) bakal calon untuk masing- masing Pembantu Dekan. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Panitia pemilihan terdiri atas 3 (tiga) orang, yang berasal 2 (dua) orang dosen yang diusulkan oleh jurusan dan 1 (satu) orang tenaga kependidikan yang diusulkan oleh Bagian Tata Usaha Fakultas. (3) Susunan panitia pemilihan terdiri atas: a. ketua merangkap anggota; b. sekretaris merangkap anggota; dan c. anggota. (4) Panitia pemilihan dan tugas panitia pemilihan ditetapkan oleh Pembantu Dekan.
Koreksi Anda