Koreksi Pasal 82
PERMEN Nomor 37 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2014 tentang STATUTA INSTITUT SENI INDONESIA PADANGPANJANG
Teks Saat Ini
(1) Jenjang pendidikan pada ISI Padangpanjang terdiri atas: pendidikan, pendidikan Sarjana, Pendidikan Magister dan Pendidikan Doktor.
(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan Rektor serta berpedoman pada ketentuan Perundang-Undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
