Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 37 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2014 tentang STATUTA INSTITUT SENI INDONESIA PADANGPANJANG
Teks Saat Ini
Rektor sebagai organ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a terdiri atas:
a. Rektor dan Pembantu Rektor;
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. Biro;
c. Fakultas;
d. Lembaga; dan
e. Unit Pelaksana Teknis.
Koreksi Anda
