Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 37 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2014 tentang STATUTA INSTITUT SENI INDONESIA PADANGPANJANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
ISI Padangpanjang berkomitmen untuk melestarikan dan mengembangkan budaya dan nilai-nilai kearifan lokal INDONESIA yang berwawasan global. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 37 Tahun 2014 | Pasal.id