Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 37 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2014 tentang STATUTA INSTITUT SENI INDONESIA PADANGPANJANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Institut Seni INDONESIA Padangpanjang, selanjutnya disebut ISI Padangpanjang, adalah Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam sejumlah rumpun Ilmu Pengetahuan dan/atau Teknologi tertentu dan jika memenuhi syarat, dapat menyelenggarakan pendidikan profesi. 2. Statuta ISI Padangpanjang adalah anggaran dasar dalam melaksanakan Tridharma Perguruan Tinggi sebagai pedoman untuk merencanakan, mengembangkan, dan menyelenggarakan program dan kegiatan sesuai dengan visi dan misi ISI Padangpanjang. 3. Rektor adalah Rektor ISI Padangpanjang. 4. Senat ISI Padangpanjang selanjutnya disebut Senat adalah organ yang menjalankan pertimbangan dan melakukan pengawasan bidang akademik. 5. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utamanya mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. 6. Tenaga Kependidikan adalah tenaga kependidikan yang bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan di ISI Padangpanjang. 7. Mahasiswa ISI Padangpanjang adalah peserta didik yang terdaftar sebagai peserta didik pendidikan akademik, vokasi, dan profesi, yang belajar di ISI Padangpanjang. www.djpp.kemenkumham.go.id 8. Sivitas akademika adalah masyarakat akademik yang terdiri atas tenaga pendidik dan mahasiswa ISI Padangpanjang yang memiliki tradisi ilmiah dengan mengembangkan budaya akademik. 9. Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan ajar serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraaan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan. 10. Tridharma Perguruan Tinggi merupakan kewajiban ISI Padangpanjang untuk menyelenggarakan pelaksanaan pendidikan dan pembelajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. 11. Alumni ISI Padangpanjang adalah mereka yang telah lulus dari pendidikan akademik, vokasi, dan profesi dari ISI Padangpanjang. 12. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan.
Koreksi Anda